Perlindungan Privasi Data Bagi User dan Developer

Bandung. Agustus 2021. Kemajuan teknologi yang semakin pesat dan arus informasi yang semakin masiv, mengakibatkan peredaran informasi yang semakin banyak, cepat, dan hampir tidak terbatas oleh ruang dan waktu. Perlu adanya pengelolaan terhadap informasi yang semakin banyak dan semakin luas tersebar untuk tujuan keamanan. Potensial data yang harus di eksploitasi untuk mewujudkan kemakmuran bangsa diperlukan penguasaan dan pengelolaan teknologi analisis manfaat Big Data di Indonesia. Hal ini telah didiskusikan dalam acara Webinar Hukum LIPI: “Big Data: Peluang dan Tantangan Pemanfaatannya di Era Digital” pada Kamis (12/8).

Dalam arahannya pada pembukaan acara ini, Plh. Kepala LIPI, Agus Haryono menyampaikan bahwa mobilitas yang terbatas dikarenakan pandemi tidak menghentikan arus informasi dalam prospek bisnis, pengambilan keputusan penelitian, pengambilan keputusan kebijakan dengan cara pengambilan data. “ Hal ini  bisa dilakukan dengan pemanfaatan Big Data,“ ungkap Agus. Ia pun berharap ajang ini dapat dimanfaatkan untuk memberikan pemahaman kesadaran kepada seluruh peserta termasuk pemangku kepentingan mengenai peluang dan tantangan pemanfaatan Big Data di Indonesia khususnya di era digital.

Salah satu pembicara dalam webinar ini adalah peneliti dari Pusat Penelitian Informatika LIPI yaitu Rifki Sadikin. Ia memaparkan mengenai urgensi dari perlindungan data pribadi terutama di era big data dengan melihat tidak hanya dari tanggung jawab pengguna tapi juga dari sisi tanggung jawab developer. Rifki menjelaskan pengertian dari data privacy adalah pemrosesan data yang benar, penyimpanan dan penggunaan informasi personal yang mana terkait hak individu. Sehingga sebagai user atau pengguna harus mengetahui dan mengontrol keamanan datanya sebagai hak privacy. “Sedangkan data security merupakan service security yang memproteksi data dari akses tidak berwenang terutama data-data digital dengan menggunakan teknik-teknik komputasi. Tugasnya memastikan integritas data,” papar Rifki.

Selain itu Rifki menjabarkan bahwa dari sisi developer dalam melakukan keamanan data harus melakukan beberapa langkah yaitu menyediakan pelayanan keamanan dari mulai otentikasi, otorisasi, keamanan jaringan dan juga non-repudiasi. “Sebagai developer, LIPI mempunyai infrastruktur riset untuk dapat dimanfaatkan untuk riset Big Data – Artificial Intelegent yang sifatnya terbuka untuk peneliti LIPI maupun untuk kalangan umum, tetapi hanya terbatas untuk riset,” jelas Rifki.

Pada penghujung acara, Sekretaris Utama LIPI, Nur Tri Aries, menyampaikan bahwa acara ini meningkatkan pemahaman mengenai Big Data bagi para pengambil kebijakan, peneliti dan praktisi hukum khususnya di lingkungan LIPI. “Saya berharap Big Data dapat betul-betul dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa dan dan kepentingan masyarakat. Dan juga yang paling penting adalah pentingnya data security baik untuk data pribadi maupun data lembaga atau kementerian,” tutupnya. (ER & NU)