Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi pelaksanaan urusan keuangan dan pelaksanaan urusan kepegawaian dan umum. Guna melaksanakan fungsi tersebut Bagian Tata Usaha didukung oleh Sub Bagian Keuangan, Sub Bagian Kepegawaian dan Sub Bagian Umum.
Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. Kegiatan rutin yang dilakukan adalah menyelesaikan administrasi keuangan pegawai dan administrasi keuangan seluruh kegiatan penelitian dan penunjang.
Sub Bagian Kepegawaian
Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan terkait dengan urusan kepegawaian, kegiatan administrasi yang rutin dilakukan adalah perencanaan kebutuhan pegawai, pengembangan pegawai melalui perencanaan diklat baik diklat penjenjangan struktural maupun diklat teknis fungsional, perencanaan kenaikan pangkat pegawai baik reguler maupun pilihan, kenaikan gaji berkala, urusan kesejahteraan pegawai, serta urusan pensiun.
Sub Bagian Umum
Sub Bagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan sarana penelitian, persuratan, kearsipan, pengelolaan perlengkapan, inventarisasi barang milik negara, dan rumah tangga.